Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Walhi Sultra Kritik Pemberian PROPER Biru dari KLHK kepada PT GKP

Walhi Sultra Kritik Pemberian PROPER Biru dari KLHK kepada PT GKP
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (17/4/2025).

Sulawesi Tenggara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritik pemberian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Di mana perusahaan dinilai telah memiliki kinerja lingkungan yang baik, mematuhi regulasi, dan praktik bisnis berkelanjutan.

Namun, Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan penghargaan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan kerusakan ekologis, perampasan ruang hidup, dan konflik sosial, akibat aktivitas penambangan nikel PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Padahal Wawonii merupakan pulau kecil yang secara hukum dilindungi dari aktivitas pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pemberian PROPER Biru kepada PT GKP adalah bentuk pengabaian terhadap fakta kerusakan ekologis dan pelanggaran hak-hak masyarakat di Pulau Wawonii. PROPER Biru hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi mengabaikan realitas kehancuran lingkungan dan konflik sosial di lapangan,” kata Andi.

Andi menjelaskan fakta lapangan yang terjadi adalah deforestasi, kerusakan sungai dan air bersih, pencemaran laut, hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, serta kriminalisasi warga. Dia mencatat 214 hektare tutupan hutan pada wilayah konsesi PT GKP telah hilang dalam kurun waktu 2023 – 2024. Di samping itu, Sungai Lansilowo dan Rokoroko mengalami sedimentasi berat dengan kekeruhan di atas 800 nephelometric turbidity unit (NTU) atau satuan kekeruhan air.

Baca Juga:  Diduga Langgar UU ITE, Oknum Jurnalis di Kendari Dilapor Polisi

“Selain itu, mata pencaharian petani kelapa dan kakao mengalami produktivitas hingga 40 persen. Sejak 2019 juga terjadi upaya kriminalisasi warga. Sebanyak 26 orang dipanggil aparat dan enam di antaranya menghadapi ancaman pidana pada 2024,” jelas Andi.

Olehnya itu, Walhi Sultra meminta KLHK agar pemberian PROPER Biru kepada PT GKP berdasarkan audit lingkungan yang melibatkan masyarakat terdampak aktivitas penambangan nikel, menghentikan seluruh aktivitas penambangan di Pulau Wawonii, dan mencabut izin PT GKP sesuai amanat undang-undang.

“Kementerian harusnya lebih jujur dan transparan. Masyarakat Wawonii sudah kehilangan sumber air bersih, mata pencaharian, dan hidup dalam ketakutan kriminalisasi. Ini bukti nyata aktivitas PT GKP tidak bisa disebut operasi yang berkelanjutan, apalagi layak diberi penghargaan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten