Wali Kota Kendari Menyerahkan Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan

Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi menyerahkan tiga pengelolaan pasar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop) Kota Kendari. Sebelumnya ketiga pasar tersebut dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kendari.
Pemindahan pengelolaan pasar di atas terjadi karena lahirnya regulasi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 terkait klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri dalam Negeri nomor 080-3708 tentang hasil verifikasi, validasi pemuktahiran, klasifikasi dan kodefikasi.
Nomenklatur tersebut merupakan ketentuan implementatif dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).
Ketiga pasar yang dimaksud yaitu Pasar Sentral Kendari, Pasar Sentral Wuawua, Pasar PKL.
Penyerahan penanganan pasar tersebut diserahkan langsung Sulkarnain Kadir, di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari.
Maka usai penyerahan, mulai tahun 2021 penanganan pasar di seluruh wilayah Kota Kendari dalam pengawasan Dinas Perdagangan, UMKM Kota Kendari.
“Pada tahun 2021 ketiga tersebut berada pada mengawasan Disperindagkop. Pasar tidak hanya berorientasi pada hasil saja, tetapi pemerintah serius memandang pasar secara utuh,” tutur Sulkarnain saat ditemui, Senin (4/1/2021).
Pemerintah menegaskan pada Disperindagkop untuk serius dan hadir di tengah masyarakat agar pedagang dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki pendekatan berbasis teknologi ke depannya.
Hal tersebut disampaikan guna mendukung kebutuhan pedagang, pembeli serta seluruh masyarakat Kota Kendari yang menggantungkan hajat kebutuhan hidupnya lewat pasar.
Diketahui penyerahan penanganan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar.
Laporan: Sarido (Magang)





