Wali Kota Kendari Tegaskan Bakal Cabut Izin Minimarket yang Kedapatan Timbun Minyak Goreng

Kendari – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan penimbunan minyak goreng, khususnya bagi toko atau minimarket.
Pasalnya, Senin (14/3/2022) kemarin, sebuah toko di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat diduga melakukan penimbunan setelah tim inspeksi mendadak (sidak) dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari mendapati puluhan minyak goreng yang disimpan di dalam kardus buah.
Sulkarnain menegaskan, jika ada pihak toko atau minimarket yang melakukan penimbunan, maka akan langsung ditindak dengan dilaporkan ke aparat kepolisian agar pelaku diproses secara hukum.

“Sekaligus kita juga mengecek kalau ada pelanggaran administrasi di tempat itu kemungkinan besar izinnya akan dicabut,” ujarnya dilansir metrokendari.id, Senin (14/3).
Tambahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan terus melakukan sidak terhadap toko, minimarket, dan distributor minyak goreng.
“Jadi ini terus kita lakukan sampai betul-betul kondisinya berjalan normal. Apalagi kita menghadapi bulan Ramadan tentu kebutuhan masyarakat akan semakin meningkat,” tambahnya.
Ia berpesan, agar tindakan penimbunan minyak goreng tidak dilakukan. Sebab, tindakan itu sangat tidak elok disituasi sulit seperti saat ini.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak berfikir untuk memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada. Orang lagi susah ini betul tidak punya hati nurani kalau benar adanya melakukan penimbunan,” pungkasnya.

