Wanita Makassar yang Simpan 7 Janin Dalam Kotak Makan Dibekuk di Morosi
Konawe – Wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NT (29) yang diduga menyimpan tujuh janinnya dalam kotak makan dibekuk polisi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/6/2022) lalu. Tujuh janin tersebut diduga merupakan hasil aborsi NT dengan kekasihnya berinisial SP (30).
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku NT di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada Rabu, 8 Juni 2022. Dari hasil interogasi, pelaku NT melakukan aborsi dengan SP,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto melalui keterangan resminya, Kamis (9/6).
Setelah mengamankan NT, petugas juga berhasil membekuk SP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini, keduanya telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Budhi menjelaskan, janin yang diaborsi diduga hasil dari hubungan keduanya. NT saat diinterogasi petugas mengaku telah tujuh kali melakukan aborsi. NT pertama kali melakukan aborsi pada 2012. Budhi menyebut, NT melakukan aborsi dengan cara meminum ramuan khusus yang diracik bersama SP. Setelah keluar, janin lalu dimasukkan dalam dos makanan yang disimpan di lemari indekos SP.
“NT melakukan aborsi dengan cara meminum ramuan khusus yang dia racik bersama SP. Orok bayi yang sudah keluar kemudian dimasukkan dalam dos kecil yang disimpan di kamar indekosnya,” jelas Budhi.
Kejadian itu bermula saat saksi Nulfulah Anugrahwaty sekaligus pemilik indekos melihat kardus berada di dalam kamar nomor tiga yang disewa NT. Sejak Desember 2021, NT beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu, NT minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.
“Saat itu pemilik periksa keadaan indekos, dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi,” kata Budhi.
Pemilik indekos itu memeriksa kondisi kamar setelah enam bulan NT tak kunjung kembali dan belum membayar sewa. Karena ada orang yang ingin menyewa kamar tersebut, dia akhirnya membersihkan dan memindahkan barang milik NT ke gudang. Namun saat itu tercium aroma busuk dari kamar. Kemudian dicurigai baunya dalam kardus, lalu dikeluarkan di teras pada Sabtu, (4/6).
Bersama suaminya, pemilik indekos kemudian memanggil Ketua RT serta warga untuk membuka kardus tersebut. Ternyata berisi janin bayi disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan baju. Jasad janin diduga sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam wadah tersebut.
Dari kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan itu dan disimpulkan bahwa janin diperkirakan masih berusia lima bulan serta dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu,” pungkasnya.