WNA Spanyol Dideportasi karena Disanksi Imigrasi, Batal Nikahi Pujaan Hati di Muna
Kendari – Warga negara asing (WNA) Spanyol berinisial AGG terpaksa harus dideportasi dari Indonesia usai disanksi keimigrasian. Rencananya, AGG akan dipulangkan ke negara asalnya via Batik Air dari Kendari menuju Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengatakan sanksi keimigrasian yang dilanggar AGG karena melanggar izin tinggal di Indonesia selama 7 bulan. Ia mengatakan AGG masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan di Kupang, NTT, pada Februari 2024 lalu.
Diketahui melanggar aturan keimigrasian, AGG pun diamankan pihak Imigrasi di NTT pada September 2024 kemarin. Namun, ia menjaminkan diri dengan berjanji akan membayar denda agar tak langsung dideportasi. Namun ternyata, AGG memanfaatkan waktu itu untuk melarikan diri ke Kabupaten Muna. Pihak keimigrasian pun mencari keberadaan AGG.
“Kami melihat melalui Facebook. Kami mendalami dan memerintahkan teman-teman Imigrasi Baubau untuk melacak dan mencari keberadaan orang ini,” kata Silvester saat konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenkumham, Kamis (17/10/2024).
Akhirnya AGG ditemukan sedang berada di Muna. Ia menuturkan AGG saat itu hendak menikahi wanita asal Raha.
“Ditemukan sedang mau menikah dengan orang di sana,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihak imigrasi pun melakukan pendekatan dengan keluarga dari calon istrinya dan menjelaskan terkait perkara yang dialami AGG. Setelah melakukan upaya komunikasi yang baik, petugas Imigrasi pun akhirnya berhasil mengamankannya.
Akibat pelanggaran itu, AGG disanksi administrasi keimigrasian dengan pendeportasian ke negara asal atau penangkalan selama satu tahun tidak bisa masuk ke Indonesia. Usai diamankan, AGG pun batal menikahi pujaan hatinya tahun ini.