Yamaha Vision dan Honda Beat Street Tabrakan di Kolaka, Pengendara Luka-luka

Kolaka – Pengendara Yamaha Vision dan Honda Beat Street mengalami luka-luka setelah kedua motor tersebut bertabrakan di perempatan lampu lalu lintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.40 Wita.
Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan Yamaha Vision berwarna hitam dengan nomor polisi DT 5263 EH yang dikendarai M. Vajar (19) dan Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DT 5183 HB yang dikendarai Muh. Fathir Multazam (19).
Awalnya, Yamaha Vision yang dikendarai M. Vajar bergerak dari arah selatan menuju utara, dari arah Sabilambo menuju pelabuhan. Saat tiba di perempatan lampu lalu lintas, Honda Beat Street yang dikendarai Muh. Fathir Multazam melintas dari arah barat menuju selatan, dari arah Pasar Raya Mekongga menuju Sabilambo.
Akibatnya, kedua sepeda motor tersebut bertabrakan hingga menyebabkan kedua pengendara mengalami luka-luka.
“Akibat kejadian tersebut, kedua pengendara mengalami luka-luka dan dibantu warga untuk dibawa ke RSUD SMS Berjaya guna mendapatkan pertolongan medis,” kata AKP Nicho Try Hardianto, Selasa (20/10).
M. Vajar mengalami luka lecet di dahi, lebam di mata kiri, luka robek di pelipis mata kiri, serta lebam di tangan kiri. Sementara itu, Muh. Fathir Multazam mengalami luka robek di kepala, lebam di mata kanan, dan mengeluarkan darah dari hidung.
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan. Yamaha Vision mengalami kerusakan pada lampu utama, ban dan pelek depan, spakbor depan, serta beberapa bagian lainnya. Adapun Honda Beat Street mengalami kerusakan pada kap depan kanan dan kap lampu depan.
Kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Petugas Satlantas Polres Kolaka telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi, serta mendata identitas kedua pengendara dan saksi.





