Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

12 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus Buser 77

12 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus Buser 77
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AL (23) dan FA (23). Foto: Istimewa. (15/7/2024).

Kendari – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Senin (15/7/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kedua pelaku berinisial AL (23) dan FA (23). Mereka diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Benar, dua orang pelaku curanmor kami ringkus,” ujarnya, Selasa (16/7).

Barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian pelaku berinisial AL (23) dan FA (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AL (23) dan FA (23).
Barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian pelaku berinisial AL (23) dan FA (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AL (23) dan FA (23). Foto: Istimewa. (15/7/2024).

Fitrayadi menyebut pihaknya mendapat informasi adanya warga yang kehilangan motor di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Rabu (22/5). Mendapat informasi itu, Buser 77 langsung diturunkan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi lebih dulu meringkus AL di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Sementara FA ditangkap di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari dan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi di 12 lokasi berbeda dan motor curian dibawa ke Kabupaten Buton Utara,” paparnya.

Saat ini, polisi telah menahan kedua pelaku dan menyita satu unit motor curian. Polresta Kendari juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat kasus pencurian tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten