Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

2 Lansia di Kendari Kedapatan Jual Miras Tradisional, 45 Liter Pongasi dan Arak Diamankan

0
0
Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengamankan minuman keras (miras) tradisional yang diperjualbelikan tanpa izin di Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (2/6/2026).

Kendari – Dua lansia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kedapatan menjual minuman keras (miras) tradisional jenis pongasi dan arak, Selasa (2/6/2026) dini hari.

Perdagangan miras tradisional tak berizin itu terungkap saat Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sultra melaksanakan patroli Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa, yang dipimpin Panit 2 Sipamat Ditsamapta Iptu Batrudin Suleman Laydi.

Saat menyisir wilayah Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, petugas menemukan miras tradisional yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 20 liter miras tradisional jenis pongasi yang dijual oleh seorang perempuan berinisial T (62). Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 20 liter pongasi dan 5 liter arak yang dijual oleh perempuan inisial R (64).

Iptu Batrudin mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari kegiatan preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Dalam patroli ini, kami mengamankan total 45 liter miras tradisional jenis pongasi dan 5 liter arak dari dua lokasi di wilayah Kadia. Terhadap penjual telah diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional,” kata Batrudin melalui keterangan resminya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Anoa 2026 berlangsung.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran miras, perjudian maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya menjadi sasaran dalam operasi ini,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mako Ditsamapta Polda Sultra untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Sultra berharap upaya tersebut dapat menekan peredaran miras dan mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: