2 Muncikari di Kendari Ditangkap Polisi karena Jual Wanita Lewat Aplikasi
Kendari – Dua muncikari di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (5/7/2023) malam. Kedua pelaku tersebut terlibat prostitusi online dengan menjual dua orang wanita bertarif Rp500 ribu sekali kencan.
“Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka MAS (21) dibantu oleh IM (21) telah melakukan perdagangan orang (eksploitasi seks),” kata kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, Kamis (6/7).
Syahrir mengungkapkan, MAS dan IM ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (5/7) sekira pukul 23.45 Wita. Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Korban KU (19) dan AS (15) dijual melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp500 ribu per orang. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dari para korban,” lanjutnya.
Namun saat kejadian di salah satu penginapan di Jalan Malik Raya, yang berhasil dijual hanya wanita inisial KU.
“Sehingga atas kejadian tersebut kedua tersangka kemudian diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar, 1 buah kondom warna merah, 1 buah kondom sisa pakai, 4 buah HP, 1 buah alat isap sabu-sabu dan korek, serta 1 unit mobil warna putih.