Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Orang Diringkus, AHY Apresiasi Kinerja Polda Sultra Bongkar Praktik Mafia Tanah

2 Orang Diringkus, AHY Apresiasi Kinerja Polda Sultra Bongkar Praktik Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengunjungi Polda Sultra. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (26/4/2024).

KendariMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi kinerja Polda Sultra mengungkap kasus mafia tanah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan aset masyarakat dan negara sebesar Rp306 miliar.

AHY menerangkan, Polda Sultra meringkus dua orang mafia tanah yang beraksi di Kota Kendari, masing-masing berinisial K (43) dan RM (58).

“Kedua pelaku ini adalah mafia tanah yang beraksi di Sultra,” katanya.

Kata Menteri ATR/BPN RI, kasus ini bermula saat tanah seluas 40 hektare milik RL yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, digugat oleh kedua pelaku pada tahun 2018 lalu.

Dalam gugatannya, kedua pelaku berdalih bahwa tanah seluas 40 hektare itu adalah milik mereka yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah Nomor: 43/III/DA/1972 tertanggal Anggoeya, 9 Maret 1972.

“Saat bersengketa, pelaku K dan RM memenangkan gugatan terhadap RL, hingga di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dasarnya adalah surat tersebut,” tambahnya.

Karena memenangkan gugatan, Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan eksekusi lahan seluas 40 hektare itu di tahun 2022, namun mereka melampaui batas yang telah ditentukan.

Bahkan, tanah milik warga lainnya berinisial WH ikut dieksekusi. WH pun melaporkan kejadian itu di Polda Sultra dengan laporan Nomor: LP/B/89/IV/2022/SPKT/POLDA Sultra tertanggal 8 April 2022.

Baca Juga:  Besok, AHY Dijadwalkan Berkunjung ke Sultra

Saat perkara sedang bergulir, WH merasa janggal dengan surat kepemilikan tanah Nomor: 43/III/DA/1972 yang diklaim oleh K dan RM. Pasalnya, surat tersebut terbit di Kelurahan Anggoeya pada 9 Maret 1972.

Sementara faktanya, Anggoeya memiliki kantor kelurahan pada tahun 1978, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administrative Kendari.

“Artinya belum ada kantor lurah saat itu. Kantor lurah ada tahun 1978 tapi hak kepemilikan tanah milik kedua pelaku ini ada di tahun 1972. Ini kan aneh,” tuturnya.

Berdasarkan fakta-fakta itu, polisi pun kembali melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi sejumlah alat bukti lainnya, Polda Sultra menduga kuat bahwa kedua pelaku memalsukan dokumen demi menguasai lahan tersebut sehingga K dan RM ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024.

“Modus operandinya membuat surat palsu untuk menguasai lahan orang lain,” tegas AHY.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, AHY menyampaikan apresiasi kepada Polda Sultra, Polresta Kendari, dan instansi terkait lainnya sebab telah membongkar aksi mafia tanah.

“Dalam perkara ini, anggota kita telah menyelamatkan aset masyarakat dan negara yang ditaksir mencapai Rp306 miliar,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten