2 Pria di Kendari Ditetapkan DPO Kasus Pencurian
Kendari – Dua orang pria inisial R dan A ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/1/2022) lalu.
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian empat baterai milik Tower Pemancar Telkomsel.
“Iya, dua pelaku sudah DPO dan dalam pencarian polisi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3).
Alwi menambahkan, selain menetapkan status DPO pada kedua pelaku, pihaknya juga telah mengamankan seorang pria inisial B yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Pelaku B bersama dua DPO itu melancarkan aksinya pada malam hari sekitar pukul 02.00 WITA. Barang hasil curian dimasukkan dalam mobil yang sudah mereka rental,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku B dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.