Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Wanita dan 1 Pria di Kolaka Ditangkap Polisi Usai Diduga Edarkan Uang Palsu

2 Wanita dan 1 Pria di Kolaka Ditangkap Polisi Usai Diduga Edarkan Uang Palsu
2 wanita berinisial DA (35) dan SI (34) serta 1 pria berinisial RA (22) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satreskrim Polres Kolaka setelah diduga mengedarkan uang palsu. Foto: Istimewa.

Kolaka – 2 wanita berinisial DA (35) dan SI (34) serta 1 pria berinisial RA (22) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satreskrim Polres Kolaka setelah diduga mengedarkan uang palsu, Senin (13/10/2025).

“Ketiganya ditangkap di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kolaka,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga berinisial IR, Minggu (12/10). Dwi mengungkapkan, awalnya IR berjaga di kios milik orang tuanya di Kelurahan 19 November, Minggu (12/10). Namun, ia menyadari pembeli perempuan menggunakan uang palsu saat membeli di kios orang tuanya.

IR kemudian segera pulang untuk memberitahu ayahnya inisial SKD bahwa pembeli perempuan bersama dua rekannya membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar.

“SKD mengecek uang yang diduga palsu dari tekstur kertas dan warnanya,” bebernya.

Dari kejadian itu, polisi kemudian menangkap tiga orang terduga pelaku di Kelurahan 19 November, Senin (13/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, 2 unit telepon genggam, 6 lembar pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, 1 buah ras kecil, dan uang asli dengan nominal Rp250 ribu.

Baca Juga:  2 Rumah Warga Rusak Diterjang Longsor di Puulemo, Kolaka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sebelumnya, salah satu dari pelaku juga sempat terekam CCTV di warung di Kelurahan Lalolea, Kecamatan Kolaka, Kolaka, Rabu (9/9) dini hari. Dalam rekaman CCTV itu, tampak seorang wanita mengenakan baju biru dan jaket cokelat membeli di warung yang dibayar menggunakan uang palsu. Setelah itu, wanita tersebut mengambil uang kembalian beserta rokok yang dibeli. Ia lalu pergi dibonceng rekannya menggunakan motor.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten