2 Wanita di Kendari Ditangkap Polisi Usai Menipu Modus Open BO

Kendari – Dua wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi usai melakukan dugaan penipuan dengan modus open booking out (BO) di salah satu penginapan di Kecamatan Baruga, Jumat (25/4/2025). Aksi penipuan bermula saat pria yang diketahui berinisial S memesan jasa wanita penghibur berinisial E melalui aplikasi.
Dalam percakapan di aplikasi itu, keduanya sepakat dengan harga Rp900 ribu. Korban diarahkan ke salah satu penginapan di Kecamatan Baruga. Sesampainya di lokasi, korban didatangi dua wanita, E dan H. Uang Rp900 ribu itu kemudian diserahkan kepada E.
Tak lama kemudian, E beralasan ingin keluar dan meninggalkan wanita H dalam kamar. H dan korban pun berdua di kamar tersebut, bahkan sempat berbincang. Karena E tak kunjung pulang, korban keluar dari kamar meninggalkan H untuk mencari E di area penginapan, tetapi tak kunjung ditemukan.
Korban pun kembali ke dalam kamar, tetapi H telah meninggalkan kamar. Korban pun kembali berkomunikasi melalui aplikasi. Namun, ia dimintai lagi uang sebesar Rp500 ribu. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga.
Aparat kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian, lalu menangkap H dan E. Saat diperiksa, H dan E mengaku hanya menjalankan perintah dari inisial TO yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“Modus operandi para pelaku cukup licik. Setelah uang berpindah tangan, mereka langsung kabur tanpa memberikan layanan apa pun. Kami masih memburu TO yang diduga sebagai otak penipuan,” ujar Wakapolsek Baruga, AKP Richard H. Sihombing, Sabtu (26/4).
Atas insiden ini, Richard mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi digital, terutama dalam transaksi yang berisiko tinggi dan tidak resmi. Kejahatan berbasis platform daring kini semakin marak dengan modus yang kian beragam.

