Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Wanita Pirang di Kendari Diringkus Polisi Gara-Gara Sembunyikan Narkoba Dalam Pembalut

2 Wanita Pirang di Kendari Diringkus Polisi Gara-Gara Sembunyikan Narkoba Dalam Pembalut
2 wanita pirang yang diringkus polisi gara-gara simpan sabu-sabu dalam pembalut wanita. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (27/2/2024).

Kendari – Dua wanita berambut pirang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi gara-gara menyembunyikan narkoba di dalam pembalut wanita, Kamis (22/2/2024).

Kedua wanita tersebut berinisial MR (39) dan ST (48). Mereka ditangkap di sebuah indekos yang ada di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

“Barang bukti yang kami temukan adalah 5 saset sabu-sabu seberat 4,5 gram,” kata Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Selasa (27/2).

Dari hasil interogasi, keduanya menerima sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial DM yang ditempel di kawasan Lapangan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Saat ini, kami masih mendalami keberadaan DM,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua wanita tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten