Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

3.839 Tanah Wakaf di Sultra Belum Bersertifikat, Bisa Picu Konflik Kepemilikan

3.839 Tanah Wakaf di Sultra Belum Bersertifikat, Bisa Picu Konflik Kepemilikan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat menyerahkan sertifikat rumah ibadah dalam kunjungannya ke Sultra. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (28/5/2025).

Kendari – Sebanyak 3.839 bidang tanah wakaf di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi sertifikat resmi, dari total 5.091 bidang yang tercatat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan data tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Kendari, Rabu (28/5/2025).

Kata Nusron, lambatnya proses sertifikasi tanah wakaf bisa memicu persoalan hukum di masa depan jika tidak segera diselesaikan.

“Kalau tidak disertifikasi, potensi konflik kepemilikan bisa muncul. Ini harus diantisipasi sejak sekarang,” ujar Nusron.

Selain tanah wakaf, rumah ibadah lintas agama di Sultra pun masih didominasi oleh bangunan yang berdiri di atas lahan tak bersertifikat. Dari total 5.748 rumah ibadah, baru 1.434 unit yang telah tersertifikasi atau sekitar 25 persen.

Masjid mendominasi jumlah rumah ibadah di Sultra dengan 4.141 unit, namun hanya 1.231 di antaranya yang telah bersertifikat. Gereja protestan memiliki 320 unit, dengan 91 unit bersertifikat.

Kemudian, gereja katolik dari 64 unit baru 23 yang memiliki sertifikat. Pura dan vihara pun tak luput dari sorotan, masing-masing hanya 64 dari 258 pura dan 4 dari 15 vihara yang telah bersertifikat.

Nusron menyebut, pemerintah pusat menargetkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Sultra telah memiliki sertifikat pada pertengahan 2028. Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengambil langkah proaktif.

“Saya tidak mau tahu bagaimana teknisnya. Intinya, semua harus selesai dalam waktu tiga tahun. Sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf ini jadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam mempercepat proses ini. Dukungan semua pihak dianggap penting agar tak ada lagi rumah ibadah berdiri di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten