3 Motor Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kolaka, 1 Orang Meninggal
Kolaka – Seorang pria berinisial R (45) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga sepeda motor di Jalan Poros Pomalaa – Tanggetada, tepatnya di depan Kantor Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/4/2026), sekitar pukul 14.30 Wita.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah bernomor polisi DT 4956 RB, Honda Scoopy warna silver hitam bernomor polisi DT 6199 FV, dan Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi DT 4383 AG.
Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Nicho Tri Hardianto, menjelaskan kecelakaan bermula saat pengendara Honda Scoopy yang dikendarai MR (18) bergerak dari arah Tanggetada menuju Pomalaa secara beriringan dengan Suzuki Shogun yang dikendarai AD (22).
Saat tiba di depan Kantor Desa Sopura, sepeda motor Scoopy tersebut bertabrakan dengan Yamaha X-Ride yang dikendarai R (45) dari arah berlawanan.
“Pengendara Yamaha X-Ride diduga hendak melambung kendaraan di depannya, namun tidak memperhatikan arus dari arah berlawanan sehingga kehilangan kendali dan melebar ke sisi kanan jalan hingga terjadi tabrakan,” ujar Iptu Nicho, Selasa (21/4).
Benturan tersebut menyebabkan R terjatuh bersama kendaraannya. Di saat bersamaan, pengendara Suzuki Shogun yang berada di belakang Scoopy kaget melihat kejadian itu dan tidak sempat menghindar sehingga menabrak kendaraan yang telah terjatuh di depannya.
Akibat kejadian tersebut, ketiga pengendara mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Pomalaa. Namun, R dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis.
“Korban meninggal mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk dada, leher, dan mengeluarkan darah dari mulut,” tambahnya.
Sementara itu, MR mengalami luka pada bahu kanan dan punggung, sedangkan AD mengalami luka di pinggang, bengkak di kepala, serta nyeri pada paha kanan.
Kerusakan materiel akibat kecelakaan ditaksir mencapai Rp10 juta. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi dan korban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
