Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

3 Pelaku Penganiayaan di Konawe Dibekuk Polisi, 1 Masih Buron

3 Pelaku Penganiayaan di Konawe Dibekuk Polisi, 1 Masih Buron
Ketiga pelaku saat diamankan polisi di Polres Konawe. Foto: Al Pagala/Kendariinfo. (7/2/2023).

Konawe – Tiga pelaku penganiayaan di Kabupaten Konawe bernama Eca (17), Arjun (20), dan Ikra (20) berhasil dibekuk polisi, Selasa (7/2/2023) dini hari. Tetapi satu pelaku bernama Eris masih buron.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Konawe, Ipda Fajar Sapan menuturkan bahwa ketiganya ditangkap di indekos yang berada di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe usai melakukan penganiayaan di lokasi tersebut, Senin (6/2) lalu.

“Masing-masing pelaku berbeda peran saat menganiaya korban berinisial Z (23),” tutur Fajar kepada Kendariinfo, Rabu (8/2).

Fajar mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa anak panah busur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga mengalami luka tusuk pada pinggang kanan.

“Akibat selisih paham sehingga pelaku mengancam korban akan membakar indekos. Karena pemilik indekos merupakan rekan korban lalu Z tersinggung dan terjadilah penganiayaan,” katanya.

Fajar menambahkan bahwa salah satu pelaku yang buron tak berada di indekos bersama ketiga pelaku lainnya saat dilakukan penangkapan.

“Dari ketiga pelaku, satu masih anak di bawah umur yakni Eca. Tetapi proses hukum akan berlanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fajar.

Baca Juga:  Catat! 26 Juni Polres Kendari Adakan Vaksinasi Massal

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penulis
Reporter
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten