Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

3 Pemuda di Muna Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu-Sabu 41,6 Gram

3 Pemuda di Muna Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu-Sabu 41,6 Gram
Tiga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan polisi. Foto: Istimewa. (10/4/2025).

Muna – Tiga pemuda asal Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 41,6 gram.

Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Kamis (10/4/2024) dini hari. Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Personel Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan pemantauan.

Sekira pukul 00.30 Wita, polisi mencurigai dua pemuda berboncengan melintas di Jalan Poros Desa Banggai. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, polisi menemukan satu potongan pipet biru berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Pemuda berinisial LA (19) kemudian mengaku bahwa barang tersebut didapat dari rekannya, LF.

Pengembangan dilakukan dan dua pemuda lainnya, yakni LF (18) dan MFZ (19) ditangkap di lokasi berbeda di desa yang sama. Masing-masing sekitar pukul 02.10 dan 02.20 Wita.

“Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di kamar LF dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” kata Plt. Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Kamis (10/4).

Polisi menemukan tiga saset ukuran sedang yang masing-masing berisi puluhan potongan pipet warna kuning dan biru bergaris putih. Seluruhnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 41,6 gram. Dari pengakuan LF, sabu-sabu diperoleh dari seseorang berinisial O yang kini diketahui berada di Kota Kendari. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap jaringan itu.

Baca Juga:  Warga di Kolaka Utara Temukan Bayi Sudah Membusuk

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Muna. Penyidik akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta membawa barang bukti ke laboratorium forensik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Gelar perkara juga direncanakan untuk menetapkan status hukum ketiga pelaku.

Jika terbukti, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten