Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

3 Tahun Buron, Tie Saranani Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Kendari

3 Tahun Buron, Tie Saranani Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Kendari
Tim Intelijen Kejari Kendari berhasil menangkap Titin Suryana Saranani alias Tie Saranani. Foto: Istimewa. (12/2/2022).

Kendari – Titing Suryana Saranani atau dikenal dengan nama Tie Saranani akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejari (Kejari) Kendari saat sedang nongkrong di Jalan Madusila, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/2/2022) dini hari.

Tie Saranani buronan atas dugaan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE). Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 silam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengungkapkan, pegiat media sosial (medsos) Facebook itu ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.

Titing Suryana Saranani atau dikenal dengan nama Tie Saranani.
Titing Suryana Saranani. Foto: Istimewa.

“Iya benar, Tie Saranani kami tangkap Sabtu dini hari tadi,” ungkapnya.

Bustanil menyebutkan, pihaknya mengintai Tie Saranani sejak Jumat, (11/2) pukul 21.00 WITA hingga ditangkap pada Sabtu, (12/2) pukul 00.19 WITA. Saat ditangkap wanita berusia 52 tahun itu mengenakan masker putih, slayer hitam, dan topi.

“Pelaku tidak melawan saat ditangkap, dia kooperatif,” jelas Bustanil.

Selanjutnya, pelaku dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari menggunakan mobil.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku dibawa ke LPP Kelas III Kendari.

Baca Juga:  Peduli Sesama, ACE Informa Kendari Kumpulkan 100 Kantong Darah saat Aksi Donor Darah

“Pelaku kami terima Sabtu tadi, kira-kira pukul 01.50 WITA,” bebernya.

Andi Wirdani menambahkan, Pengadilan Tinggi Sultra menjatuhkan hukuman terhadap Tie Saranani selama empat bulan dan denda Rp5 juta atau subsider tiga tahun penjara.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Muhammad Zamrun Firihu.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten