38 dari 65 Kelurahan di Kendari Punya Bank Sampah

Kendari – 38 dari 65 kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memiliki bank sampah. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menargetkan setiap kelurahan memiliki bank sampah untuk meningkatkan nilai ekonomi sampah sekaligus mengurangi persoalan lingkungan.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan keberadaan bank sampah menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi di setiap kelurahan. Pemkot Kendari juga mengevaluasi lurah yang belum membentuk bank sampah di wilayahnya.
“Per hari ini baru ada 38 kelurahan yang membuat bank sampah dari 65 kelurahan. Itu juga lurahnya kita evaluasi kenapa dia bisa tidak membuat bank sampah. Padahal itu nilai ekonomis,” kata Siska saat kegiatan Wali Kota Kendari Menyapa di ruang terbuka hijau (RTH) Kali Kadia, Senin (24/8/2026).
Menurut Siska, bank sampah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan sampah, tetapi juga dapat memberikan penghasilan bagi masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah warga di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, yang telah memperoleh pendapatan dari penjualan sampah melalui bank sampah.
“Ada contoh di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, ada beberapa warga yang sudah menghasilkan uang karena bank sampah. Hasil jualan sampahnya ke bank sampah, bahkan sudah berjuta-juta,” ujarnya.
Pemkot Kendari juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan sampah melalui Imbauan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2026. Sebanyak 10.505 ASN di lingkungan Pemkot Kendari diwajibkan menyetorkan sampah sebanyak 2 kilogram setiap bulan.
Siska berharap Kebijakan tersebut dapat memperluas pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus mendorong setiap kelurahan membangun bank sampah sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomi.
ASN Pemkot Kendari Diwajibkan Setor 2 Kilogram Sampah Anorganik Setiap Bulan





