Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

556 Hektare Kawasan Kumuh Tersebar di Kendari

556 Hektare Kawasan Kumuh Tersebar di Kendari
Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI (rompi kuning) bersama wakil Pemkot Kendari saat meninjau lokasi kumuh di depan Pelabuhan Nusantara Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (31/3/2023).

Kendari – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Kendari terus mengidentifikasi dan menangani kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah. Saat ini terdapat 28 titik kawasan kumuh dengan luas total mencapai 556 hektare di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sejauh ini kami mencatat ada 28 kawasan kumuh dengan total luasan 556 hektare,” ungkap Kepala Disperkimtan Kendari, Satria Damayanti, Sabtu (19/7/2025).

Beberapa kawasan telah mendapat penanganan pada 2024, salah satunya di Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli. Penataan itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperbaiki kondisi permukiman yang belum layak huni.

Pada tahun 2025, Disperkimtan Kendari mengalokasikan sekitar Rp400 juta untuk meningkatkan kualitas hunian warga dengan memperbaiki 20 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp240 juta untuk perbaikan 12 unit rumah terdampak bencana. Pemerintah juga berencana membangun 18 unit rumah baru bagi korban kebakaran di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Puuwatu.

Sebulan terakhir, langkah konkret dilakukan Pemkot Kendari bersama Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Keduanya meninjau Pulau Pandan di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, yang menjadi salah satu fokus penataan kawasan kumuh ke depan.

Rencana penataan di Pulau Pandan mencakup pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), peningkatan akses jalan, serta perbaikan sistem sanitasi dan drainase. Seluruh program diharapkan tak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, tetapi juga mendorong kesejahteraan warga di kawasan yang sebelumnya belum memenuhi standar permukiman layak.

Baca Juga:  Jadwal Libur Awal Ramadan 2025 untuk Pelajar di Kendari
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten