6 Polisi Ditahan Propam Polda Sultra Usai Aniaya Juniornya di Polres Baubau

Baubau – Sebanyak enam anggota kepolisian dari Polres Baubau ditahan di Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keenam polisi ini ditahan usai menganiaya polisi lainnya berinisial A (22).
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad membenarkan penahanan itu. “Iya enam terduga pelaku ditahan di Propam Polda Sultra,” ujar Rahmad saat dihubungi Kendariinfo, Rabu (26/2/2025).
Ia mengatakan penahanan keenam terduga pelaku guna dilakukan proses etik atas dugaan penganiayaan terhadap juniornya di kepolisian.
“Keenam terduga pelaku langsung dibawa ke Propam Polda Sultra untuk menjalani proses disiplin dan kode etik nya,” ungkap dia.
Meski begitu, Rahmad belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada para terduga pelaku. Sebab, sampai saat ini, Propam Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keenam terduga pelaku.
“Untuk sanksi disiplin dan kode etiknya masih ditangani Propam Polda, masih dalam proses,” tutur dia.
Sementara, keluarga korban juga sudah melakukan pengaduan ke Polres Baubau. “Untuk pidananya dari pihak pengacara korban sudah mengadukan ke Polres Baubau dan masih dalam proses,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan terjadi di lingkungan Polres Baubau, Kamis (20/2) malam. Korbannya yakni seorang polisi muda berinisial A. Sedangkan para terduga pelaku sebanyak enam polisi yang merupakan senior dari korban.
Motif Polisi Aniaya Juniornya, Polres Baubau: Terduga Pelaku Merasa Senior


