Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Terpilih Aklamasi, Fadli Sardi Nakhodai Ketua KPID Sultra Periode 2024 – 2027

Terpilih Aklamasi, Fadli Sardi Nakhodai Ketua KPID Sultra Periode 2024 – 2027
Sejumlah pengurus KPID Sultra periode 2024 - 2027. Foto: Istimewa. (16/10/2024).

Kendari – Fadli Sardi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024 – 2027 mendatang, Rabu (16/10/2024).

Dalam kepengurusan KPID Sultra tersebut, ada 7 nama yang diusulkan dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yakni, Fadli Sardi (ketua), Sardoni (wakil ketua), Hidayatullah Halib dan Laode Ramalan (bidang isi siaran), Molesara dan Asnawati (bidang perizinan), serta La Ode Kaharuddin (bidang kelembagaan).

“Alhamdulillah, saya diberikan amanah sebagai Ketua KPID Sultra periode 2024 – 2027 mendatang,” ujarnya.

Ketua KPID Sultra periode 2024 - 2027, Fadli Sardi.
Ketua KPID Sultra periode 2024 – 2027, Fadli Sardi. Foto: Istimewa.

Pasca-penetapan ini, lanjut Fadli, ia dan komisioner lainnya akan menyusun serangkaian acara pelantikan yang rencananya akan dilantik langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Dengan kepercayaan yang diberikan, Fadli berkomitmen akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dengan baik serta berupaya membangun kemitraan dengan pemerintah setempat termasuk instansi terkait lainnya sehingga sinergitas dalam menjalankan tanggung jawab terus terjalin.

“7 komposisi komisioner baru ini akan melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk menuju pelantikan. Kita akan berkolaborasi dengan pemerintah dan semua lembaga sehingga proses pengawasan isi siaran ke publik, terkhusus pada agenda politik pilkada serentak yang ada di Sultra berjalan lancar,” tegasnya.

Baca Juga:  Hibur Warga Baubau, Radja Band Ajak Masyarakat Bernostalgia

Kata Fadli, KPID adalah lembaga yang dibentuk di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibu kota provinsi. Tugas dan wewenang KPID diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di antaranya menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan layak sesuai dengan hak asasi manusia, membantu mengatur infrastruktur penyiaran, dan membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten