Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Di Wakatobi, DPO Pelaku Penganiayaan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD

Di Wakatobi, DPO Pelaku Penganiayaan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD
Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (1/10/2024).

Wakatobi – Litao dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, 1 Oktober 2024, lalu. Namun pelantikan Litao sebagai anggota DPRD Wakatobi bikin keluarga korban penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal dunia pada 2014 lalu sakit hati.

Berdasarkan Putusan Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau, Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang turut serta dalam penganiayaan hingga mengakibatkan anak meninggal dunia di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014, lalu. Sejak dilaporkan sampai kasus itu bergulir di pengadilan, Litao belum tertangkap hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berjalannya waktu, Litao alias La Lita kembali ke Wanci mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura dan terpilih serta telah dilantik,” ujar Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kepada Kendariinfo, Jumat (18/10/2024).

Tiga pelaku dalam kasus itu ialah Rahmat La Dongi alias La Dongi bin Abdul Malik, Litao alias La Lita, dan La Ode Herman alias La Mema bin La Ode Ngkoso. Ketiganya didakwa telah menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak bernama Wiranto alias Wiro bin La Nuru Dego dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Baca Juga:  Dituduh Rekayasa Kejadian, Kuasa Hukum AKP Sunari Angkat Bicara

Dalam putusan berbeda Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rahmat La Dongi alias La Dongi bin Abdul Malik dan La Ode Herman alias La Mema bin La Ode Ngkoso telah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman. Sementara Litao alias La Lita setelah kejadian melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

“Dalam putusan telah dijelaskan kronologi perkara itu. Litao statusnya DPO sejak 2014. Sampai saat ini, status itu belum dicabut. Sementara dua pelaku lainnya sudah menjalani proses hukuman,” ungkap Sofyan.

Melihat Litao yang mencalonkan diri dan sudah dilantik sebagai anggota legislatif di Kabupaten Wakatobi, tim kuasa hukum dan keluarga korban kembali mempertanyakan putusan PN Baubau. Mereka sudah mendatangi PN Baubau, namun hanya diberi salinan Putusan Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau. Tim kuasa hukum dan keluarga juga telah mempertanyakan pengawasan putusan tersebut tersebut kepada Kejaksaan Negeri Wakatobi, tetapi belum membuahkan hasil.

“Orang tua korban, La Nuru Dego, yang mengetahui hal itu menuntut keadilan dan penegakan hukum, agar kepolisian segera menangkap Litao,” kata Sofyan.

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten