Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dituduh Rekayasa Kejadian, Kuasa Hukum AKP Sunari Angkat Bicara

Dituduh Rekayasa Kejadian, Kuasa Hukum AKP Sunari Angkat Bicara
Kuasa hukum AKP Sunari, Sukdar menunjukkan berkas putusan sidang PN Kendari tahun 2019. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/9/2022).

Kendari – Tim kuasa hukum AKP Sunari, Sukdar angkat bicara usai kliennya yang merupakan seorang anggota kepolisian di Polresta Kendari dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan merekayasa kejadian.

Saat ditemui di ruangannya, Sukdar mengatakan, terjadi kekeliruan atas laporan yang dilayangkan oleh Sri Wahyuni selaku pelapor dan juga mantan istri AKP Sunari.

Dia menyampaikan dengan tegas bahwa laporan yang dilayangkan oleh Sri Wahyuni ke Polresta Kendari pada hari Kamis 22 September 2022, dengan keterangan rekayasa kejadian atau laporan palsu tidaklah benar.

“Itu bukan rekayasa kasus. Peristiwa hukumnya ada, waktu peristiwa pidananya jelas, ada pelaku dan korban. Terdapat juga saksi-saksi yang memberi penjelasan bahwa klien kami mendapat tindak kekerasan,” ucap Sukdar kepada awak media, Jumat (23/9/2022).

Dia menjelaskan, pada hari Sabtu, 6 Februari 2018 terjadi pertengkaran antara AKP Sunari dan Sri Wahyuni. Pada perselisihan itu, dikatakan bahwa polisi berpangkat tiga balok emas itu menerima luka gores.

“Akibat kejadian itu, klien kami melaporkan mantan istrinya dengan dakwaan penganiayaan. Namun, pada putusan sidang menyatakan bahwa ibu Sri Wahyuni tidak bersalah. Pertimbangan majelis hakim karena tidak ada yang melihat kejadian itu, karena waktu itu hanya ada klien kami dan mantan istrinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Maling Solar di Kendari Babak Belur Diamuk Massa

Kendati demikian, Sukdar menegaskan, meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN.Kdi menyatakan tidak terbuktinya tindak penganiayaan yang dituduhkan, hal itu sangat salah jika dijadikan sebagai parameter untuk melaporkan AKP Sunari dengan dakwaan merekayasa kasus.

Sebab, dalam putusan tersebut majelis hakim memberi pertimbangan yang sesuai dengan kualitas perbuatan yang dilakukan oleh mantan istri kliennya itu.

Bagaimana tidak, ia menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Sri Wahyuni dengan tuduhan merekayasa kasus sangatlah membingungkan.

“Tolonglah pelapor dan kuasa hukumnya membaca baik-baik isi dari keseluruhan putusan pengadilan,” tegas Sukdar.

Kemudian, terkait hasil visum yang dikatakan palsu oleh pelapor dan tim kuasa hukumnya, Sukdar menepis tudingan itu. Dia menerangkan, tidak satu pun dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun kasasi yang mengatakan bahwa hasil visum AKP Sunari palsu.

“Tapi bebasnya ibu Sri karena tidak adanya saksi yang melihat secara langsung. Itu pun hanya dua paragraf dalam satu halaman pada putusan itu dituliskan. Visum itu tidak dipertimbangkan, dan keterangan dari klien kami pun tidak ada yang dikomentari oleh hakim,” ucapnya.

Tidak sampai di situ, Sukdar juga menepis keterangan tim kuasa hukum pelapor, bahwa saat awal kasus ini bergulir kliennya masih bertugas di Mapolda Sultra sebagai ajudan Kapolda.

Baca Juga:  Pria di Pondidaha, Konawe Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dalam Kamarnya

“Keliru dan mengada-ada, sebab pada peristiwa tahun 2018 klien kami sudah bertugas di Polresta Kendari. Kemudian tidak ada hubungannya antara pangkat dan jabatan klien kami terhadap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sehingga ada tudingan kalau laporan beliau yang kemarin cepat diproses,” ujar Sukdar.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Sri Wahyuni didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Mapolresta Kendari untuk melaporkan mantan suaminya bernama AKP Sunari atas dugaan rekayasa kasus atau memberi laporan palsu, Kamis (22/9).

Dia menuding, bahwa mantan suaminya yang merupakan anggota Polresta Kendari itu telah membuat keterangan palsu terkait tindak penganiayaan untuk menjeratnya pada tahun 2018 lalu. Laporan itu sampai ke meja sidang, namun putusan hakim pada 2019 menyatakan Sri Wahyuni bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.

Anggota Polresta Kendari Berpangkat AKP Dilapor Mantan Istrinya atas Dugaan Rekayasa Kasus

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten