Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria di Buton Diduga Cabuli Bocah SD, Pelaku Ditangkap Polisi

Pria di Buton Diduga Cabuli Bocah SD, Pelaku Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menginterogasi LAH atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan di Kecamatan Siontapina. Foto: Istimewa.

Buton – Polisi menangkap pria berinisial LAH (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/2/2026) pagi.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengungkapkan LAH tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga sedang melakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Sunarton mengungkapkan dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. LAH yang melihat korban memanggilnya ke sebuah rumah kosong.

“Pelaku yang saat itu sedang menggembala ternak kambing melihat situasi sekitar yang sepi. Pelaku kemudian memanggil korban ke sebuah rumah kosong,” ujar Sunarton melalui keterangan resminya, Jumat (27/2).

Aksi bejat itu terungkap setelah saksi berinisial D memergoki korban dipanggil LAH. D kemudian mengantarkan korban pulang dan melaporkan kecurigaannya kepada ibunya.

“Saksi mengatakan kepada ibu korban bahwa ia melihat anaknya dipanggil ke rumah kosong oleh seorang pria,” ujarnya.

Mendengar laporan itu, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya. Korban mengaku telah dicabuli LAH. Tak terima perbuatan LAH, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sunarton mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, LAH telah mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.

Baca Juga:  Pria di Konawe Diringkus Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tiri
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten