Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pengamen di Kendari Diduga Curi Aluminium Papan Reklame, 1 Pelaku Ditangkap

2 Pengamen di Kendari Diduga Curi Aluminium Papan Reklame, 1 Pelaku Ditangkap
Pelaku berinisial AL (22) saat diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra usai diduga terlibat pencurian aluminium papan reklame di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial AL (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian aluminium papan reklame di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AL di lokasi kejadian,” kata Welliwanto, Rabu (8/7).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar aluminium papan reklame yang diduga hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AL mengakui terlibat dalam pencurian tersebut bersama rekannya berinisial A yang kini masih dalam proses pencarian.

Welliwanto menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, AL mengaku sedang mengamen di kawasan lampu merah Jalan Edi Sabara. Di lokasi itu, ia bertemu rekannya yang kemudian mengajak mencuri aluminium papan reklame di salah satu ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani.

“Pelaku mengaku rekannya memanjat tiang ruko dan melepaskan aluminium papan reklame menggunakan besi, sementara AL bertugas mengawasi situasi sekaligus melipat aluminium yang telah dilepas,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, aluminium tersebut rencananya akan dijual seharga Rp20 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu seorang terduga pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten