Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gelapkan Uang Penjualan Rp142 Juta, Eks Kepala Toko Rokok Elektronik Kendari Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Penjualan Rp142 Juta, Eks Kepala Toko Rokok Elektronik Kendari Jadi Tersangka
Eks Kepala Toko Foom Experience Store Kendari berinisial AB (24) yang ditetapkan tersangka dugaan penggelapan. Foto: Istimewa.

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang mantan kepala toko (leader) Foom Experience Store Kendari. Dalam kasus ini, perusahaan rokok elektronik tersebut mengalami kerugian mencapai Rp142.330.000.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka berinisial AB (24), warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari, telah diamankan untuk menjalani proses hukum, Jumat (10/7/2026).

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian perusahaan sebesar Rp142.330.000,” kata Welliwanto dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit stok barang di Foom Experience Store Kendari pada Jumat (20/2). Audit dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah fisik barang di toko dengan data penjualan yang tercatat dalam sistem aplikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tersangka yang saat itu menjabat sebagai kepala toko mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil audit ditemukan adanya indikasi penyelewengan penjualan. Tersangka mengakui secara sadar tanpa adanya paksaan telah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi,” ujar Welliwanto.

Peristiwa tersebut terjadi di Foom Store Experience Kendari yang berlokasi di Jalan H. Supu Yusuf Nomor 9, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil audit perusahaan, uang tunai Rp10 juta, surat pernyataan tersangka, surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan, serta slip gaji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten