Pria Kendari yang Gadaikan Tablet Milik Wanita Bulukumba Diamankan Polsek Mandonga

Kendari – Polsek Mandonga bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tablet milik wanita asal Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial RS. Setelah sebelumnya mengamankan tablet milik korban di tempat pegadaian, polisi kini menangkap pria yang diduga menggadaikan barang tersebut.
Kapolsek Mandonga, AKP Hastantya Bagas Saputra, mengatakan terduga pelaku berinisial MS alias I (sebelumnya ditulis SA), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Mandonga pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan dilakukan di salah satu coffee shop di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Benar, tadi kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Bagas saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (14/10).
Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10), sekitar pukul 21.00 Wita, saat tersangka bertemu dengan korban di sebuah kedai kopi. Saat itu, tersangka meminjam tablet milik korban dengan alasan untuk bekerja dan berjanji akan mengembalikannya keesokan hari.
Namun, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 11.00 Wita, tablet tersebut diduga digadaikan tanpa sepengetahuan korban di Pusat Gadai Kendari, Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dari hasil gadai itu, tersangka memperoleh uang sebesar Rp1,7 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang tersebut digadaikan sebesar Rp1,7 juta. Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Bagas.
Sebelumnya, RS mengetahui tablet miliknya telah digadaikan oleh tersangka. Korban kemudian melapor ke Polsek Mandonga pada Sabtu (10/10) malam dan langsung didampingi polisi untuk mengecek lokasi pegadaian.
Respons cepat polisi saat menerima laporan tersebut membuat tablet milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.





