Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kebelet Punya Motor, 2 Remaja di Konsel Lakukan Aksi Curanmor Berakhir Ditangkap Polisi

Kebelet Punya Motor, 2 Remaja di Konsel Lakukan Aksi Curanmor Berakhir Ditangkap Polisi
AW dan AF, dua remaja pelaku curanmor di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Konsel. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Dua remaja berinisial AW (15) dan AF (16) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Daeng Riandika Mahardani, mengungkapkan aksi nekat kedua remaja itu karena sangat ingin memiliki motor.

“Kedua pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor tersebut. Keduanya masih di bawah umur dan sudah tidak bersekolah,” ujar Daeng melalui keterangan resminya, Sabtu (31/10).

Aksi curanmor itu terjadi pada Minggu (18/10), saat korban meninggalkan rumahnya di Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga, Konsel sekitar pukul 11.00 Wita. Korban mengendarai motor Honda Scoopy-nya menuju kebun yang ada di Desa Mekar Sari.

Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian berjalan kaki menuju lokasi kebun. Karena cuaca terik, korban berniat memindahkan kendaraannya ke tempat yang lebih teduh.

Namun, saat kembali ke tempatnya memarkirkan kendaraan, korban sudah tidak mendapati motornya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat itu kunci motor masih terpasang di motor, pemiliknya lupa mencabut,” tuturnya.

Setelah menerima laporan, Tim URC Alpha Polres Konsel bersama Polsek Palangga melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AW dan AF di wilayah Kecamatan Palangga, Jumat (30/10) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.

“Kami mengamankan kedua terduga pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti sepeda motor juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Daeng.

Atas curanmor tersebut, AW dan AF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten