Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kronologi Pria Kendari Bunuh Rekan Kerjanya, Dipicu Ancaman Terhadap Istri dan Anak

Kronologi Pria Kendari Bunuh Rekan Kerjanya, Dipicu Ancaman Terhadap Istri dan Anak
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau saat memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Kendariinfo. (31/10/2026).

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AT (30) tega membunuh rekan kerjanya berinisial ED (35), (sebelumnya ditulis IN), menggunakan sebilah parang. Aksi pembunuhan itu dipicu emosi tersangka setelah korban diduga mengancam istri dan anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kawasan perumahan di Kecamatan Baruga, Kendari, pada Selasa (27/10/2026) malam. Korban ditemukan tewas dengan 21 luka tusukan dan bacokan di sekujur tubuhnya.

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang tergeletak berlumuran darah di tengah jalan. Setelah menuju TKP, kami menemukan adanya tindak pidana,” kata Welliwanto saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (31/10).

Sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis pongasi bersama sejumlah rekannya. Keduanya bahkan disebut menghabiskan hampir lima botol air mineral berukuran besar berisi pongasi.

Perselisihan bermula ketika korban berulang kali menantang tersangka berkelahi hingga membuat suasana memanas. Tersangka sempat pulang mengambil parang dengan maksud menakut-nakuti korban agar berhenti mengajaknya berkelahi.

Situasi semakin memanas setelah korban diduga mendatangi keluarga tersangka dan mengancam istri serta anaknya. Tersangka kemudian bersembunyi di rumah salah seorang rekannya untuk memantau kondisi keluarganya.

“Korban terus mendatangi tersangka sampai mengancam keluarga, istri, dan anaknya. Tersangka bersembunyi di salah satu rumah temannya untuk mengantisipasi ancaman tersebut,” jelas Welliwanto.

Saat istri dan anaknya kembali berteriak karena mendapat ancaman, tersangka keluar dari persembunyian dan menemui korban. Pertemuan itu berujung pembacokan ketika tersangka kembali tersulut emosi.

Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi tersangka kembali mengayunkan parang hingga mengenai bagian belakang pinggang dan leher. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali membacok kedua betisnya.

“Hasil pemeriksaan ditemukan 21 luka tusukan dan bacokan. Dari hasil visum luar dokter bedah, penyebab meninggalnya korban adalah luka pada bagian leher,” ungkapnya.

Polisi mengamankan sebilah parang serta sejumlah pakaian milik korban dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Pria di Kendari Bunuh Rekan Kerjanya, Pelaku Sempat Kabur ke Konsel

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten