Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Soal Dugaan Pencurian, PN Unaaha Nyatakan Crusher Sah Milik Mantan Bupati Konut Ruksamin

Soal Dugaan Pencurian, PN Unaaha Nyatakan Crusher Sah Milik Mantan Bupati Konut Ruksamin
Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin. Foto: Istimewa.

Konawe – Sengketa kepemilikan satu unit mesin alat berat crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil akhirnya mendapat kepastian hukum di tingkat perdata.

Melalui putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya sah milik Ruksamin.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026). Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Unaaha, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Ruksamin selaku penggugat konvensi sekaligus menolak eksepsi pihak tergugat.

“Menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya adalah sah milik penggugat konvensi (Ruksamin),” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi tim kuasa hukum Ruksamin untuk meminta agar proses penyidikan dugaan tindak pidana pencurian yang menjerat kliennya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dihentikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian barang milik sendiri terlalu prematur. Terlebih, menurut dia, status kepemilikan objek yang dipersoalkan kini telah dinyatakan secara sah melalui putusan pengadilan perdata.

“Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang yang berdasarkan putusan perdata dinyatakan sebagai miliknya secara sah?” tegas Dedi kepada awak media, Sabtu (31/10).

Dedi mengungkapkan, sebelum penetapan tersangka pada 30 Juli 2026, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Atas putusan PN Unaaha tersebut, tim kuasa hukum Ruksamin juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.

Melalui surat itu, mereka mendesak penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kuasa hukum mendasarkan permohonan tersebut pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, dengan alasan unsur kecukupan alat bukti pidana dinilai tidak lagi terpenuhi dan sengketa kepemilikan crusher merupakan ranah perdata.

Pihak kuasa hukum berharap putusan PN Unaaha tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Ruksamin di tengah opini publik yang berkembang.

“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Ruksamin dari tuduhan serta opini publik negatif yang berkembang selama ini,” tutupnya.

Meski Berstatus Tersangka, Mantan Bupati Konut Ruksamin Disebut Layak Masuk Kabinet

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten