Bobol Kios Warga, Komplotan Pencuri Tabung LPG hingga Rokok di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap tiga pria berinsial FI (25), IR (32), dan BU (26), yang diduga terlibat dalam pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para pelaku diduga menggasak sejumlah barang dagangan, peralatan elektronik, tabung gas LPG, solar, puluhan bungkus rokok hingga mesin bor dari sebuah kios di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Sabtu (24/10).
Ketiga pelaku diamankan di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik kios yang mendapati tempat usahanya dalam kondisi berantakan. Setelah memeriksa barang-barang di dalam kios, korban mengetahui sejumlah barang dagangannya telah hilang.
“Korban mendapati kondisi kiosnya sudah berantakan dan setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan serta peralatan miliknya diketahui hilang,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Jumat (30/10).
Barang yang hilang di antaranya enam tabung gas LPG 3 kilogram (kg), sembilan jeriken solar berukuran lima dan sepuluh liter, satu mesin serut kayu listrik, satu mesin bor, serta berbagai merek rokok. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tim URC Buser 77 bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan ketiganya.
Welliwanto mengungkapkan, aksi pencurian itu diduga telah direncanakan oleh dua pelaku utama, IR dan BU. Dalam beraksi mereka membagi tugas, ada yang mengawasi situasi dan ada yang masuk ke kios untuk mengambil barang-barang.
“Para pelaku mendatangi kios yang sudah tutup. Salah satu pelaku bertugas menjaga pintu depan untuk memantau situasi, sedangkan rekannya melakukan pencurian,” jelasnya.
Setelah beraksi, barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual melalui pelaku FI.
“Pelaku yang berperan menjual barang hasil curian mengakui diarahkan oleh rekannya (IR dan BU) untuk menjual sejumlah rokok dan peralatan listrik yang diketahuinya berasal dari hasil pencurian,” tuturnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin serut kayu listrik, mesin bor listrik, obeng, serta beberapa bungkus rokok dari berbagai merek. Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.





