Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

2021 BPOM Sultra Temukan 3.801 Kosmetik Tanpa Izin Edar

2021 BPOM Sultra Temukan 3.801 Kosmetik Tanpa Izin Edar
Konferensi pers BPOM Sultra terkait hasil pengawasan di tahun 2021. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/12/2021).

Kendari – Sebanyak 3.801 kosmetik tanpa izin edar (ilegal) ditemukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala BPOM Sultra, Yoseph Nahak Klau. Ia menambahkan, selain kosmetik, juga ditemukan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan serta mengandung bahan kimia berbahaya.

“Tahun 2021 ini, dari hasil pengawasan kami menemukan ada 3.801 kosmetik ilegal, 1.293 obat tidak memenuhi ketentuan, dan 251 obat tradisional mengandung bahan kimia berbahaya,” kata Yoseph dalam konferensi pers di Aula BPOM Sultra, Senin (27/12/2021).

Beberapa jenis kosmetik, obat dan bahan pangan yang disita BPOM karena tidak memiliki izin edar.
Beberapa jenis kosmetik, obat dan bahan pangan yang disita BPOM karena tidak memiliki izin edar. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/12/2021).

Barang-barang ilegal itu BPOM temukan dari hasil pengawasan di 58 sarana, terdiri dari distributor dan ritel yang ada di Sultra.

“Dari 58 sarana itu, hanya ada 16 yang memasarkan produk legal dan aman. Sedangkan 42 sisanya tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Kemudian, berdasarkan hasil pengawasan intens yang dilakukan BPOM sejak 1 – 21 Desember 2021 terhadap 39 sarana, terdiri dari 16 distributor dan 23 ritel.

“Hasilnya, hanya 13 distributor yang memenuhi ketentuan, sedangkan ritel hanya 10. Ternyata kepatuhan lebih tinggi distributor dibanding ritel. Ritel sebagain besar tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang kedaluwarsa dan rusak,” ujar Yoseph.

Baca Juga:  DPRD Sultra Gelar RDP bersama BPOM Kendari Terkait Penarikan Barang yang Diduga Langgar SOP

Yoseph membeberkan, total ekonomis hasil pengawasan yang pihaknya lakukan mencapai Rp2.043.500 juta.

“Total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebesar Rp2.043.500,” tutupnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten