Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari, Polisi Bakal Periksa Kepala Sekolah Usai Balik dari Tanah Suci
Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal memeriksa Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari, Minarsin terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Proses penyelidikan kasus pungli ini masih tertunda disebabkan Kepala SDN 70 Kendari, tengah berada di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi melaksanakan ibadah haji.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, proses penyelidikan akan dilanjutkan usai Minarsin balik dari Tanah Suci.
“Kepala SDN 70 Kendari masih belum pulang dari Tanah Suci. Nanti setelah pulang baru kami periksa,” tutur Fitrayadi, Jumat (5/8/2022).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari dan Inspektorat.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan Dikmudora dan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan tindakan pungli sebesar Rp25 ribu terjadi di SDN 70 Kendari. Pembayaran itu diduga diwajibkan oleh pihak sekolah kepada para murid kelas VI yang ingin mengambil SKHU.
Polisi Akan Periksa Kepala SDN 70 Kendari soal Kasus Dugaan Pungli