Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

IRT di Kendari Alami Penjambretan saat Tunggu Angkot, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

IRT di Kendari Alami Penjambretan saat Tunggu Angkot, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Pelaku penjambretan di Kendari berinisial H saat diamankan polisi. Foto: Kendariinfo. (18/8/2023).

Kendari – Ibu rumah tangga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial D mengalami penjambretan oleh pria menggunakan motor saat sedang menunggu angkot di depan Rumah Sakit Santa Anna, Rabu (16/8/2023) pagi. Kalung korban berhasil diambil oleh pelaku berinisial H.

Aksi pelaku mengambil barang berharga milik korban terekam kamera CCTV. Terlihat pelaku saat itu menggunakan motor dan helm, lalu mengambil kalung emas milik korban yang sedang digunakan.

Kanit Reskrim Polsek Kemaraya Aipda Agustan membenarkan penjambretan yang dialami oleh korban D. Polisi lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku usai korban membuat laporan ke polisi.

Agustan menjelaskan pelaku berhasil diamankan di hari yang sama oleh anggota Polsek Kemaraya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan korban untuk mencuri kalung korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan untuk lokasi penjambretan di depan Rumah Sakit Santa Anna,” ujar Agustan saat ditemui wartawan di Mapolsek Kemaraya, Jumat (18/8).

Pelaku setelah diamankan lalu dilakukan interogasi. Dalam pengakuannya, pelaku H ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi serupa. Bahkan, aksi serupa itu sudah mencapai 11 kali.

Baca Juga:  Selama PPKM, Beli Tiket Pelni di Baubau Harus Penuhi Syarat

Agustan menuturkan lokasi-lokasi pelaku beraksi di antaranya Lorong Boronang, Samping Masjid Nurul Iman, Jalan Pembangunan Toko Risal, Lorong Betebete, Jalan pembangunan Depan Pelelangan Ikan hingga di Jalan Bunga Duri.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 9 tahun.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” bebernya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten