Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Sejumlah Warga di Kendari Kecanduan Judi Online, Terjebak Pinjol hingga Menipu

Sejumlah Warga di Kendari Kecanduan Judi Online, Terjebak Pinjol hingga Menipu
Ilustrasi.

Kendari – Sejumlah warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kecanduan judi online. Bahkan, mereka terjebak pinjaman online (pinjol) hingga nekat melancarkan aksi tipu-tipu demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Salah satu warga berinisial A (32), mengatakan ia mengetahui sejumlah permainan judi online melalui media sosial (medsos). Tergiur kemenangan, ia akhirnya mempelajari situs tersebut dan memulai aksinya memainkan berbagai jenis permainan.

“Awalnya, deposit sedikit dulu dan memang naik, menang. Kemudian saya coba deposit jumlah besar, ternyata hasilnya tidak sesuai, kalah,” katanya, Rabu (5/6/2024).

Selanjutnya, pria berinisial R (35). Ia telah lama mengetahui judi online melalui ajaran temannya. Awalnya, ia ragu tetapi dirinya melihat langsung temannya yang sementara main dan mendapat kemenangan besar. Saat itulah ia mulai mencoba-coba.

“Tapi kalah terus,” tuturnya.

Karena ingin mengejar pengembalian usai mengalami kekalahan, R nekat mengajukan pinjol melalui salah satu aplikasi. Berharap meraup kemenangan, ia ternyata menelan kekalahan. Bahkan jangka waktu untuk membayar tagihan pinjol telah lewat sehingga ia diteror terus.

“Nomorku ditelpon terus, sampai nomornya teman-temanku dan keluargaku yang ditelpon sama pihak pinjol,” kata R.

Sementara itu, warga lainnya bernama S (42) mengaku, ia telah lama menjadi pecandu judi online. Dampak yang ia rasakan begitu besar, sebab gajinya habis terpakai di judi online termasuk sejumlah barang berharga laku terjual.

Baca Juga:  Gelar Rakercab Perdana, IBI Kota Kendari Komitmen Bakal Sempurnakan Rencana Kerja

Untuk tetap mendapatkan uang demi memenuhi hasratnya bermain judi online, S mengaku nekat melancarkan aksi tipu-tipu kepada para kenalan termasuk keluarganya sendiri.

“Sudah ketagihan, saya pinjam uang sama teman dan keluarga yang lain. Alasanku ada yang mau dibayar, ada keluarga yang sakit, ada masalah, dan masih banyak alasan lagi,” bebernya.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah pemain judi online di Indonesia sudah tembus 2,7 juta orang. Korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17 – 20 tahun.

Selain remaja, Kominfo menilai kalau judi online juga menjerat anak-anak hingga ibu-ibu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan pemerintah akan mengerahkan seluruh upaya untuk memberantas judi online di Indonesia.

Salah satunya adalah berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan blokir atau take down situs judi online melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

“Jadi harus semuanya terlibat karena pemberantasan judi online itu tidak bisa Kominfo saja,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten