Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Absen saat Sidang, Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Kasubbag KPU Konsel Dicabut

Absen saat Sidang, Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Kasubbag KPU Konsel Dicabut
Teradu dugaan kasus pelanggaran kode etik dalam Pemilu DPRD Konsel 2024. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Aduan yang dilayangkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Konsel 2024, Rendra Alam Lamuse terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Muh. Yunan dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Konsel, Han Daming dicabut.

Humas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wildan, saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (20/5/2024), mengatakan aduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Di mana, pengadu yaitu Rendra Alam Lamuse dalam pokok aduan yang disampaikan ke DKPP mengaku dijanjikan oleh kedua teradu yaitu Muh. Yunan dan Ham Daming akan memperoleh sejumlah suara pada 10 desa yang ada di Konsel saat Pemilu 2024 yang lalu.

Sebagai iming-iming, ia memberikan sejumlah uang kepada para teradu dan pertemuan yang mereka lakukan berlangsung saat Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.

Saat aduan itu disidangkan pada Selasa (7/5), pengadu ternyata absen atau tidak hadir. Bahkan, Rendra Alam Lamuse tiba-tiba memberikan kabar mengejutkan sebab ia memilih mencabut aduan daripada melanjutkannya.

“Rendra Alam selaku pengadu absen saat sidang ini dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara,” tuturnya, Senin (20/5).

Baca Juga:  BMKG: Konkep Diguncang 5 Kali Gempa, Mulai Kemarin hingga Hari Ini

Tidak diketahui pasti penyebab yang bersangkutan mencabut aduannya. Namun majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang tersebut dan sidang dipimpin langsung oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi oleh anggota majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sultra yaitu Ali Hadara (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU).

Saat sidang dilakukan, J. Kristiadi mengatakan, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.

“Oleh karena itu persidangan ini tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran pengadu,” kata J. Kristiadi.

Secara terpisah, Rendra Alam Lamuse saat dikonfirmasi Kendariinfo via WhastApp, hingga kini belum memberikan respons terkait alasan dirinya mencabut aduan tersebut.

Ketua dan Kasubbag KPU Konsel Diadukan ke DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten