Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Alasan Cinta, Paman di Baubau Tega Setubuhi Dua Keponakannya

Alasan Cinta, Paman di Baubau Tega Setubuhi Dua Keponakannya
Polres Baubau saat menggelar konfrensi pers kasus pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur. Foto : Istimewa (30/12/2020)

Baubau – Polres Baubau bersama Polsek Wolio berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AR (37) terhadap dua kakak beradik berinisial SR (17) dan RH (15) di kamar 311 Hotel Rizkina, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/12/2020).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Baubau, Kombes Pol Rio Tangkari dalam konferensi persnya didampingi Kapolsek Wolio. Dia menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban.

“Pada tanggal 24 Desember 2020, telah dilaporkan oleh orang tua korban bahwa anaknya SR dan RH telah dibawa pergi oleh AR,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui memang terjadi hubungan layaknya suami-istri.

“Kemudian berdasarkan informasi yang didapat dari orang tua korban, pelaku berhasil kita amankan di Hotel Rizkina Kamar 311 Kecamatan Wolio,” ujar Rio.

Rio mengungkapkan, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga yakni antara paman dan keponakan.

Lanjut Rio, hubungan asmara antara paman dan keponakan itu telah terjadi sejak tahun 2018 silam. Namun setahun berselang, pelaku telah berani menyetubuhi korban.

Baca Juga:  Tega! Seorang Ayah di Konawe Setubuhi Anak Kandung

Pada bulan Oktober 2020, pelaku juga menjalin hubungan dengan adik SR, yakni RH. Sejak saat itu, pelaku sering melakukan hubungan badan dengan dua keponakannya itu.

“Hingga suatu saat pelaku membawa kedua korban ke Hotel Rizkina, dan pada saat itu juga pelaku melakukan hubungan badan bersama kedua korban layaknya suami-istri di tempat yang sama,” lanjut Rio.

Menurut keterangan pelaku, alasan dari aksi bejat tersebut karena AR merasa suka terhadap kedua korban dan bermaksud membawa korban hingga menikahi keduanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten