Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Alasan Jaga Diri, 7 Pemotor di Kendari Bawa Sajam dalam Bagasi dan Tas

Alasan Jaga Diri, 7 Pemotor di Kendari Bawa Sajam dalam Bagasi dan Tas
Salah satu pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis palu pisau saat razia Polres Kendari. Foto: Istimewa. (4/6/2022).

Kendari – Tujuh pengendara motor (pemotor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa senjata tajam (sajam) dalam bagasi dan tas dengan alasan menjaga diri. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, usai menginterogasi pemotor yang terjaring razia cipta kondisi (Cipkon), Sabtu (4/6/2022) malam.

“Dari hasil interogasi, para tersangka membawa sajam untuk menjaga diri dari kejahatan. Sajam diletakkan di dalam bagasi sepeda motor dan disimpan di dalam tas atau ransel,” ujar Fitrayadi.

Dia mengatakan, empat badik, dua parang, serta satu palu pisau diamankan dari pelaku saat razia di Bundaran Adi Bahasa, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga dan Kendari Beach, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat. Tujuh pelaku yang diamankan karena tertangkap tangan membawa sajam adalah AW (19), IP (22), M (18), I (34), EH (29), RA (19), dan A (45).

Personel Gabungan melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) di Bundaran Adi Bahasa, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (4/6/2022).

“Barang bukti yang diamankan empat badik, dua parang, dan satu pisau palu,” katanya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polresta Kendari. Fitrayadi menyebut, mereka yang membawa sajam akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

“Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, razia cipkon merupakan kegiatan rutin Polresta Kendari untuk memberantas pelaku yang membawa sajam, minuman keras (miras), narkoba, dan pengguna knalpot bising atau bogar. Pada razia di dua lokasi tersebut, 330 Personel Gabungan diturunkan.

“Terdiri dari 207 personel Polresta Kendari, 45 personel Korps Brimob Polda Sultra, 30 personel POM AD, AL, serta AU, 28 personel Pol PP, dan 20 personel Dishub Sultra,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten