Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Anak Perempuan di Kendari Diduga Dicabuli Tetangga, Hasil Visum: Ada Sperma di Kelamin Korban

Anak Perempuan di Kendari Diduga Dicabuli Tetangga, Hasil Visum: Ada Sperma di Kelamin Korban
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Desain: Hikuza Izza/Kendariinfo.

Kendari – Seorang anak perempuan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut saja Mawar (nama samaran) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AN.

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman yang dikonfirmasi Kendariinfo melalui sambungan telepon membenarkan kejadian itu.

“Iya laporannya ada, kami terima hari Rabu sore,” ujar Salman melalui sambungan telepon, Jumat (7/10/2022).

Salman mengungkapkan, korban telah menjalani visum di rumah sakit dengan hasil yang menyatakan bahwa di dalam alat kelamin anak tersebut terdapat sperma.

“Korban yang ditemani tantenya, telah melakukan visum di rumah sakit. Dari keterangan dokter bahwa ditemukan sperma di alat kelamin korban,” ungkap Salman.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku, dengan modus AN mengajak Mawar untuk masuk ke dalam rumah.

“Dari keterangan korban, dia dipanggil masuk ke dalam rumah oleh pelaku,” jelasnya.

AN sendiri telah diperiksa pada Kamis (6/10). Namun, semua tuduhan dibantah dengan mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan korban.

Baca Juga:  Mahasiswa Kendari yang Ditangkap Gegara Sabu-Sabu Ternyata Seorang Residivis

“Pemeriksaan kemarin sore terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya,” sambungnya.

Kendati demikian, Tim Penyidik Polsek Mandonga tetap melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini. Salman menegaskan, saat ini pihaknya sedang meminta petunjuk jaksa untuk berkas-berkas apa yang harus dilengkapi.

“Tetap kami proses. Kami akan meminta petunjuk dari jaksa terkait berkas-berkas yang harus kami lengkapi. Kalau pemeriksaan korban, terduga tersangka dan saksi sudah dilakukan,” tegasnya.

Jika terbukti bersalah, AN akan disangkakan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten