Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Andap Diminta Ikuti Jejak Perjuangan Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale

Andap Diminta Ikuti Jejak Perjuangan Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale
Ketua KNPI Kolaka, Ripaldi Rusdi. Foto: Istimewa.

Kolaka – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kolaka meminta Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto untuk mengikuti jejak perjuangan mantan Gubernur Ali Mazi terkait penolakan perpanjangan kontrak karya PT Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ketua KNPI Kolaka, Ripaldi Rusdi menuturkan semasa kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi, terlebih di akhir masa jabatannya dengan tegas menolak perpanjangan kontrak perusahaan pertambangan tersebut.

“Karena masa jabatan Ali Mazi telah berakhir, maka kami berharap Pj. Gubernur Sultra melanjutkan perjuangan Ali Mazi untuk mengusir PT Vale dari Sulawesi Tenggara,” kata Ripaldi kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Penolakan PT Vale bukan tanpa alasan. Menurut Ripaldi ada beberapa alasan mengapa PT Vale harus dievaluasi dan ditolak kontrak karyanya menjadi IUPK di tahun 2025, salah satunya karena mayoritas saham PT Vale dikuasai asing.

Penguasaan saham di PT Vale dengan rincian Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen, dan kepemilikan publik sebesar 21,18 persen.

“Olehnya Kami sependapat agar mendorong wilayah konsesi tambang yang digarap PT Vale Indonesia dapat dikembalikan kepada negara. Karena sekalipun pengambilalihan tambahan saham 11% melalui MIND ID menurut kami tidak akan berarti apa-apa, baik bagi MIND ID maupun Indonesia,” bebernya.

Baca Juga:  Upah Minimum Provinsi Sultra Naik 4,60 Persen Jadi Rp2,8 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Ketua Wanara Sultra ini juga mengatakan bahwa sejauh ini kontribusi PT Vale terhadap daerah menurutnya masih sangat minim.

“Kami berharap Pj. Gubernur Sultra agar segera mengeluarkan rekomendasi penolakan perpanjangan kontrak karya PT Vale menjadi IUPK di tahun 2025,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten