Anggaran Pembangunan Jembatan di Butur Dikorupsi, Kejati Sultra Tahan 2 Tersangka
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial R peminjam bendera dari CV Bela Ano dan inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano.
“Benar, dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Ade menyebut, R dan TUS terbukti telah menyalahgunakan anggaran pembangunan jembatan di Butur yang menelan anggaran sebesar Rp2,1 miliar yang melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tahun 2021 lalu.
“Dari 100 persen, pengerjaannya hanya mencapai 2 persen saja,” pungkasnya.
Usai ditetapkan sebagi tersangka, lanjut Ade, keduanya langsung menggunakan rompi tahanan Kejati Sultra dan digelandang ke Rutan Kelas II Kendari.
Saat ini, penyidik Kejati Sultra tengah melakukan pengembangan dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur tersebut.