Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Apotek di Kendari Rugi Ratusan Juta, Apotekernya Dipolisikan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Apotek di Kendari Rugi Ratusan Juta, Apotekernya Dipolisikan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Tempat bekerja oknum apoteker yang dipolisikan dugaan kasus pemalsuan dokumen di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (24/2/2024).

Kendari – Seorang wanita berinisial ZST yang bekerja sebagai apoteker salah satu apotek yang berlokasi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipolisikan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen. Akibat pemalsuan dokumen tersebut, pihak apotek mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp520 juta.

Pemilik apotek berinisial dokter ERS (31) mengatakan, ZST adalah karyawannya dan bekerja di tempat itu sejak tahun 2022. Sesuai perjanjian resmi, masa kontrak ZST seharusnya tiga tahun dan berakhir pada tahun 2025 mendatang.

Namun pada Minggu (7/12/2023) lalu, ZST tiba-tiba keluar dan membuat surat pengunduran diri tanpa sepengetahuan pihak apotek. Bahkan, dalam surat pengunduran yang dibuat itu, ZST membuat pernyataan bahwa pengunduran dirinya telah disetujui pihak apotek.

“Padahal kami di apotek ini sama sekali tidak tahu surat pengunduran diri itu dan surat tersebut dibuat secara sepihak oleh apoteker tersebut,” katanya, Sabtu (24/2/2024).

Karena itulah, dokter ERS memilih melaporkan apoteker ZST ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen pada Senin (8/1/2023) lalu.

Dalam pengajuan surat pengunduran diri, lanjut dokter ERS, seharusnya ada surat tanda registrasi (STR) apoteker, surat izin praktik (SIP) apoteker, dan surat dari pimpinan tempat bekerja. Tetapi yang dilampirkan oleh ZST hanya STR dan surat pernyataan tentang pengunduran diri. Itupun narasi dalam surat pengunduran yang ditujukan tidak sesuai fakta.

Baca Juga:  SMKN 4 Kendari Jahit Bendera 3.000 M untuk Dibentang Sepanjang 17 Km

“Seharusnya, dia (ZST) buat surat pengunduran diri yang benar, jangan palsu. Itu pun harus diajukan 3 bulan sebelumnya, jangan langsung tiba-tiba. Walaupun ada masalah, bisa dibicarakan baik-baik ke kami,” kesalnya.

Menurut dokter ERS, surat pengunduran diri yang dibuat secara sepihak itu buntut dari suatu masalah di tempat ia bekerja.

Saat itu, ZST bertugas sebagai penanggung jawab di apotek tersebut yang setiap bulan harus melaporkan kondisi barang ke pimpinan apoteker, dalam hal ini kepada dokter ERS.

Dalam laporan bulanan yang disampaikan, ZST mengeklaim semua barang di apotek itu aman dan baik-baik saja. Namun setelah ERS melakukan pengecekan, ternyata data-data yang dilaporkan tidak sesuai fakta. Bahkan ada barang yang disembunyikan dan expired date (ED) atau kedaluwarsa.

“Setelah kami cek barang ternyata laporannya itu fiktif. Banyak barang yang di lapangan tidak sesuai data, dia (ZST) sembunyikan barang juga di lemari,” paparnya.

ERS pun menginterogasi ZST dan karyawan lainnya terkait laporan fiktif tersebut. Parahnya, kedua belah pihak terlibat cekcok. Bahkan para karyawan ketahuan membuat grup WhatsApp (WA) tersendiri dan sering kali melontarkan kata-kata kasar di dalam grup itu serta mencaci-maki ERS.

Baca Juga:  1.255 Personel Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Aksi 11 April di Kendari

“Sumber masalahnya di situ, kita cek laporan bulanan selama ini, ternyata fiktif, tidak sesuai. Mereka juga (ZST dan karyawan lain) buat grup sendiri, mereka sering maki-maki saya dalam grup itu,” kata ERS.

Atas kedaluwarsanya barang-barang saat ZST bekerja dan membuat laporan fiktif, pihak apotek mengalami kerugian sekitar Rp16 juta lebih.

Tidak hanya itu, akibat surat pengunduran diri sepihak yang dibuat oleh ZST, izin apotek tersebut dicabut dan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta lebih.

“Rp16 juta ini kerugian saat dia (ZST) masih kerja di sini. Ditambah Rp500 juta lebih akibat surat pengunduran diri sepihak. Totalnya sekitar Rp520 juta semua,” lanjut ERS.

Saat ini, kasus tersebut telah bergulir di Ditreskrimum Polda Sultra. Dokter ERS selaku korban yang merasa dirugikan berharap kasus ini segera diungkap dan terduga pelaku bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten