Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Arokap Soroti Langkah Pemkot Kendari Tertibkan PKL Tanpa Sediakan Lokasi untuk Jalankan Usaha

Arokap Soroti Langkah Pemkot Kendari Tertibkan PKL Tanpa Sediakan Lokasi untuk Jalankan Usaha
Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan PUB (Arokap), Amran. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (31/7/2021).

Kendari – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) tanpa menyediakan tempat alternatif untuk melanjutkan usaha mereka.

Ketua Arokap Sultra, Amran mengatakan, penataan memang perlu dilakukan agar menjadikan Kota Kendari lebih indah. Tetapi, untuk menertibkan para PKL yang berjualan demi mendapatkan pundi-pundi rupiah, pemkot seharusnya memberikan alternatif lain atau mencarikan solusi lebih dulu.

“Seharusnya pemkot memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pelaku usaha yang ada di Kota Kendari ini,” tegasnya, Jumat (20/1/2023).

Suasana penertiban lapak pedagang di Kecamatan Kendari Barat oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Kendari.
Suasana penertiban lapak pedagang di Kecamatan Kendari Barat oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Kendari. Foto: Istimewa. (18/1/2023).

Ia menyebut, para PKL dan Pemkot Kendari telah terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak bulan Agustus 2020 lalu atau saat pandemi Covid-19 masih melanda. Ditambah lagi, ada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Seharusnya, kata Amran, Pemkot Kendari mengaktualisasikan aturan itu agar pelaku usaha tetap jalan, investasi makin lancar, dan inflansi bisa dikendalikan. Bukan malah sebaliknya, menertibkan para pedagang tanpa menyediakan lokasi untuk menjajakan dagangan mereka.

“Jika tidak dilaksanakan, khawatirnya para PKL ini tutup. Tentunya ini akan menjadi masalah baru di Kota Kendari,” bebernya.

Atas ketidaknyamanan pelaku usaha di Kota Kendari, Arokap Sultra mengancam akan mengadukan masalah tersebut kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Disparekraf Koltim Ingin Kembangkan Destinasi Wisata, Puncak Alamo dan Air Terjun Talisewu Jadi Unggulan

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Samsu Alam menegaskan, pihaknya tengah menyisir sejumlah pedagang yang berjualan di Kota Kendari. Jika ditemukan berdagang di tepi jalan atau berpotensi mengganggu pengendara yang melintas, maka pihaknya akan memberikan teguran.

“Ada prosedurnya semua, kita sosialisasikan dulu kemudian ada surat teguran pertama sampai ke tiga. Kalau belum diindahkan juga, maka pedagang yang bandel akan kita sanksi bahkan hak usahanya bisa dicabut,” bebernya.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini ia bersama OPD terkait sedang melakukan penataan kota. Selain merapikan pepohonan yang ada di bahu jualan, mereka juga menertibkan para pelaku usaha agar tidak berjualan di sembarang tempat.

“Nantinya kita pindahkan mereka di dalam kawasan Tugu Eks MTQ Kendari. Jadi, di sana itu akan menjadi wisata kuliner, pada pedagang bisa menawarkan jualan meraka di tempat itu,” pungkasnya.

Satpol PP Bersama Stakeholder Terkait Tertibkan Lapak PKL di Kendari Barat

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten