Bapenda Sultra Siapkan 4 Loket Pemutihan Pajak Motor di Kendari

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan empat loket yang bisa digunakan masyarakat Kota Kendari dalam pengurusan pemutihan pajak dan pembebasan sanksi administrasi yang dimulai pada Senin 29 November hingga 31 Desember 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda, Sultra, La Ode Mahbud menyebutkan, empat loket yang dapat diakses masyarakat dalam mengurus hal tersebut, yakni dua loket di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendari, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling.
“Nanti di Kantor Samsat ada yang membayar normal, ada juga yang melakukan pemutihan, jadi dua loket. Sedangkan dua loket yang lain bisa di Samsat Drive Thru dan juga di Samsat Keliling,” katanya, Jumat (26/11/2021).
Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
“Bagi kendaraan yang seharusnya belum ganti STNK atau penunggakannya belum sampai lima tahun dengan STNK masih berjalan, cukup membawa STNK asli dan KTP. Selanjutnya jika ingin mengganti STNK baru, syarat dari Dirlantas harus dibawa sekalian yakni BPKB asli,” terangnya.
Pemutihan dan keringanan sanksi administrasi dilakukan secara keseluruhan termasuk pokok pajak, denda dan tunggakan pajak yang besarannya sama dengan pokok pajak tersebut. Hanya tahun berjalan yang harus dibayar oleh wajib pajak.
“Jadi kalau seandainya menunggak 5 tahun, yang harus dibayarkan itu hanya tahun berjalan saja,” ujarnya.
Keputusan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat Pandemi Covid-19, serta dalam rangka pengoptimalan penerimaan pajak daerah Sultra.
“Ya, ini semua Pak Gubernur lakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, dan juga dalam rangka penertiban administrasi pajak daerah, agar penerimaan pajak nantinya dapat tercatat kembali,” pungkasnya.




Satu balasan terkait “Bapenda Sultra Siapkan 4 Loket Pemutihan Pajak Motor di Kendari”
Bisakah motor keluaran konawe selatan untuk bayar pajak di samsat kendari ?