Bayi Ditemukan di Kolaka Utara Kondisi Membusuk Ternyata Hasil Aborsi dari Hubungan Gelap

Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara (Kolut) telah melakukan pengembangan kasus terkait bayi yang ditemukan tewas membusuk di Lingkungan III, Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa pada Kamis (8/6/2023) lalu. Ternyata, bayi tersebut merupakan hasil aborsi dari hubungan gelap pasangan S (19) dan A (14).
Kasi Humas Polres Kolaka Utara Iptu Arif Afandi menuturkan dalam proses aborsi, S tidak terlibat sama sekali. A hanya melakukan seorang diri. Sehingga, A melakukan aborsi tanpa persetujuan atau sepengetahuan serta bantuan atau keterlibatan S.
Namun S memastikan ke polisi bahwa dirinya pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku A.
“Berdasarkan keterangan S bahwa benar dirinya sebelumnya pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama A,” beber Arif kepada Kendariinfo, Selasa (13/6).
Arif menjelaskan S telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama pelaku A sebanyak 4 atau 5 kali pada bulan Desember 2022. Ia menuturkan pada Januari 2023 lalu, A menyampaikan kepada S via seluler bahwa dirinya telah hamil setelah berhubungan badan dengannya.
Kemudian S menyampaikan kepada A bahwa dirinya akan bertanggung jawab atau menikahinya jika benar dirinya telah hamil. Namun A menyampaikan dirinya tidak mau menikah dulu karena ingin melanjutkan pendidikannya atau sekolah.
Ia mengungkapkan polisi mengamankan pelaku A yang merupakan anak perempuan karena telah menggugurkan bayinya yang telah di kandung berumur kurang lebih 6 sampai 7 Bulan.
“A diamankan karena telah melakukan aborsi bayinya,” ungkapnya.
Tak hanya A, polisi juga mengamankan S sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Keduanya saat ini sudah diamankan Polres Kolaka Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“S dan A telah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara,” ungkap dia.

