Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Berulang Kali Disetubuhi, Wanita di Konawe Polisikan Kekasih yang Ingkar Janji Nikah

Berulang Kali Disetubuhi, Wanita di Konawe Polisikan Kekasih yang Ingkar Janji Nikah
Pria berinisial MFS (21) ditangkap Polres Konawe karena setubuhi kekasih berulang kali dengan janji dinikahi. Foto: Istimewa. (4/10/2025).

Konawe – Seorang pria berinisial MFS (21) ditangkap polisi usai dilaporkan kekasihnya inisial KA (18) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (4/10/2025). KA melaporkan kasus itu karena berulang kali disetubuhi dan janji akan dinikahi diingkari oleh MFS.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengatakan MFS dilaporkan oleh KA ke Polres Konawe pada Selasa (26/8). Setelah mengumpulkan bukti, polisi menangkap MFS di Kabupaten Konawe, Sabtu (4/10).

“Hari ini kami tangkap dan tahan,” katanya kepada Kendariinfo.

Taufik menjelaskan, MFS dan KA sama-sama warga Kabupaten Konawe. Namun MFS saat ini merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus ternama di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Setiap kali beraksi, MFS selalu berjanji akan menikahi korban setelah lulus sekolah atau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Janji itulah yang membuat korban percaya pada kekasihnya,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa persetubuhan pertama terjadi di salah satu hotel di Kota Kendari pada Juli 2022. Saat itu, KA dan MFS masih sama-sama duduk di bangku SMA.

Pada Agustus 2022, keduanya kembali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Selanjutnya, pada Maret 2023 hingga 2025, hubungan serupa juga dilakukan di wilayah Konawe.

Baca Juga:  Mengupas Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Namun, korban mendapat informasi bahwa kekasihnya diduga berselingkuh atau menjalin asmara dengan wanita lain. Mengetahui hal tersebut, korban mendesak MFS untuk segera menikahinya.

“Tetapi MFS tiba-tiba memutuskan hubungan dan tidak mau menepati janjinya,” paparnya.

Merasa dibohongi, KA pun melapor ke Polres Konawe. MFS kemudian ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (4/10). Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten