Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Breaking News: Mantan Pj. Bupati Buton Tengah Ditangkap

Breaking News: Mantan Pj. Bupati Buton Tengah Ditangkap
Mantan Pj. Bupati Buteng inisial AMA digiring di Kejati Sultra. Foto: Istimewa. (17/5/2022).

Kendari – Mantan Penjabat (Pj.) Bupati Buton Tengah (Buteng) inisial AMA ditangkap Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tim Bidang Pidsus Kejati Sultra atas kasus Tindak Pidana (TP) Korupsi.

AMA ditangkap di Masjid At-Taufik, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 16.10 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2402 K/Pid.Sus/2021. Terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I T.A. 2015 di Kabupaten Buteng.

“Pada persidangan di Pengadilan TP Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid. Sus-TPK/2020/PN Kdi tanggal 2 November 2020 lalu, terdakwa diputus bebas,” ujarnya.

Namun, Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 9 November 2020. Berdasarkan MA Nomor 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah karena menyalahgunakan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I T.A. 2015 yang bersumber dari APBD 2015.

Dalam amar putusan tersebut, AMA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TP Korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:  Tak Terbukti Salah, Sekda Kendari Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Izin PT MUI

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” isi amar putusan itu.

Selanjutnya, barang bukti (BB) dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buteng melalui Dinas BPMD Kabupaten Buteng. Kemudian, membebani terdakwa untuk membayar semua biaya perkara tersebut.

Saat ini, AMA sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 lalu, Pemkab Buteng mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp82 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Yaitu tahap pertama sebesar Rp32 juta dan tahap kedua sebanyak Rp50 juta.

Dalam pencairan tahap pertama, AMA selaku Pj. Bupati Buteng mengusulkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), dan pengadaan software. Ia juga meminta 67 desa menyetorkan uang sebesar Rp16 juta dari DD untuk kepentingan pelaporan dilaksanakannya tersebut. Totalnya keseluruhan adalah Rp1,72 miliar.

Hasil dari kegiatan tersebut dinilai tidak bermanfaat serta software yang diadakan tidak bisa difungsikan. Selanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp786 juta.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten