Buntut Video Youtuber Korea, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Mengadu ke Polda Sultra
Kendari – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Asri Damuna mengadu ke Polda Sultra usai videonya bersama youtuber Korea Selatan viral di media sosial (medsos).
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.
“Benar, sudah ada pengaduannya,” katanya, Sabtu (11/5/2024).
Bambang menerangkan, yang bersangkutan melaporkan salah satu akun Facebook atas dugaan kasus tindak pidana UU ITE pada Rabu (8/5).
“Salah satu akun Facebook. Menggunakan data pribadi tanpa izin dan penghinaan, pasal dalam UU ITE,” tambahnya.
Saat ini, kata Bambang, pihaknya sedang mendalami aduan tersebut. Kemudian yang teradu rencananya akan segera dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang youtuber asal Korea Selatan bernama Jiah tengah berlibur di Manado, Sulawesi Utara.
Dalam video itu, ia didatangi oleh pria yang bernama Alber (Asri Damuna) bersama salah satu rekannya bernama Alex.
Ketiganya sempat bercakap-cakap, tetapi Asri Damuna mengajak Jiah untuk jalan-jalan ke hotel atau tempatnya beristirahat.
Sontak Jiah mengunggah konten tersebut di media sosial hingga menjadi bahan perbincangan publik.
Buntut video viral itu, Asri Damuna juga dibebastugaskan oleh Kementerian Perhubungan.
“Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (10/5).
Tidak hanya itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah memerintahkan pihaknya agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Untuk itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan.
“Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut,” kata Adita.
Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan, Buntut Video Youtuber Korea